Berikut adalah struktur organisasi Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kota Serang:

1. Ketua

  • Bertanggung jawab atas keseluruhan pengelolaan, perencanaan, dan implementasi kebijakan strategis BWI Kota Serang. Ketua memimpin organisasi dan memastikan semua program berjalan sesuai visi dan misi.

2. Wakil Ketua

  • Membantu tugas-tugas ketua dalam mengelola organisasi dan bertanggung jawab jika ketua berhalangan hadir. Wakil ketua juga memantau kegiatan operasional dan memastikan tercapainya tujuan strategis.

3. Sekretaris

  • Mengelola administrasi, dokumentasi, dan korespondensi organisasi. Sekretaris bertanggung jawab atas pengaturan pertemuan, penyusunan laporan, dan komunikasi dengan pihak-pihak terkait.

4. Bendahara

  • Mengelola keuangan organisasi, termasuk pengelolaan dana wakaf, pelaporan keuangan, serta memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana sesuai dengan ketentuan.

5. Bidang Pengelolaan Aset Wakaf

  • Mengelola aset wakaf, baik dalam bentuk properti maupun dana. Bidang ini bertugas untuk memastikan optimalisasi pengelolaan aset wakaf agar memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.

6. Bidang Pemberdayaan Masyarakat

  • Bertanggung jawab untuk merancang dan melaksanakan program-program yang berbasis wakaf, seperti program pendidikan, kesehatan, ekonomi, dan sosial, yang bertujuan untuk memberdayakan masyarakat.

7. Bidang Sosialisasi dan Komunikasi

  • Mengurus kegiatan sosialisasi dan penyuluhan tentang pentingnya wakaf, baik melalui media cetak, media sosial, maupun kegiatan langsung di masyarakat. Bidang ini juga memastikan terjalinnya hubungan baik dengan para stakeholder.

8. Bidang Kerja Sama dan Kemitraan

  • Mengurus hubungan kemitraan dengan lembaga lain, baik pemerintah maupun swasta, untuk mendukung dan memperluas jaringan pengelolaan wakaf.

Struktur organisasi ini dirancang untuk memastikan bahwa BWI Kota Serang dapat menjalankan perannya dengan efektif, mulai dari pengelolaan wakaf hingga pemberdayaan masyarakat.

TOP